disini ane mau bahas tentang hukum privasi dan hak cipta pada web gan,menurut ane hukum privasi dan hak cipta pada  web sekarang sangat perlu diperhatikan pada zaman modern ini, yang segalany serba mudah dengan menggunakan internet  khususnya pada web,nah.. karna kemudahan itu ,banyak membuat orang terjerumus ke hal positif dan negatif,kenapa ane bilng gitu ,,?? karena pengaruh internet bisa membuat orang berkarya dengan tulisan-tulisan yang inovatif tetapi disisi lain bnyak juga orang yang menyalah gunakan tulisan karya teman-teman kita  dengan hal membajak atau copyright untuk keuntungn pribadi,sebenernyakan kita membuat web untuk lebih mengembangkan kemampuan yang terpendam dan sekligus untuk berbagi ilmu kepada semua orang,tetapi karena hal negatif itu,banyak membuat orang merasa dirugikan,karena itu kita perlu hukum privasi dah hak cipta pada web.

“Privasi menyangkut hak individu untuk mempertahankan informasi pribadi dari pengaksesan oleh orang lainyang tidak diberi izin unruk melakukannya”. http://eptik3.blogspot.com/.”hak privasi merupakan hak asasi manusia yang dapat dibatasi (derogable rights). Tetapi, pembatasan hak privasi tersebut hanya dapat dilakukan dengan UU, sebagaimana ketentuan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945″.

“Hak Cipta sendiri di definisikan dalam UU 19/2002 sebagai hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam hak cipta sendiri ada juga namanya the right to copy yang dalam UU 19/2002 ada persyaratannya yaitu sumbernya harus dicantumkan atau disebutkan dam penggunaanya didasarkan untuk penggunaan Ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta; pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan pembelaan di dalam atau di luar Pengadilan; pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan: ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan; atau pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari  Pencipta; Perbanyakan suatu Ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra dalam huruf braille guna keperluan para tunanetra, kecuali jika Perbanyakan itu bersifat komersial; Perbanyakan suatu Ciptaan selain Program Komputer, secara terbatas dengan cara atau alat apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang nonkomersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya; perubahan yang dilakukan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis atas karya arsitektur, seperti Ciptaan bangunan; pembuatan salinan cadangan suatu Program Komputer oleh pemilik Program Komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri. Dalam ketentuan yang lain, masih dalam UU 19/2002, disebutkan bahwa Pemegang Hak Cipta tidak berhak mengajukan gugatan ganti rugi ke Pengadilan Niaga bila Ciptaan yang berada pada pihak yang dengan itikad baik memperoleh Ciptaan tersebut semata-mata untuk keperluan sendiri dan tidak digunakan untuk suatu kegiatan komersial dan/atau kepentingan yang berkaitan dengan kegiatan komersial”.http://anggara.org/2008/01/02/hak-cipta-atas-karya-tulisan-dalam-blog/

contoh kasus:

– Newk Plus Four Far East (PTE) Ltd, yang berkantor pusat di 60 B Martin Road 05-05/06 Singapore, Warehouse Singapore 0923 adalah pemakai pertama merek “LOTTO” untuk barang-barang pakaian jadi, kemeja, baju kaos, jaket, celana panjang, roks pan, tas, koper, dompet, ikat pinggang, sepatu, sepatu olah raga, baju olah raga, kaos kaki olah raga, raket, bola jaring (net), sandal, selop, dan topi.

– Merek dagang “LOTTO” ini terdaftar di Direktorat Paten dan Hak Cipta Departemen Kehakiman tanggal 29/6/1979, dengan No. 137430 dan No. 191962 tanggal 4/3/1985.

– Pada 1984 Direktorat Paten dan Hak Cipta Departemen Kehakiman telah menerima pendaftaran merek “LOTTO” yang diajukan oleh Hadi Darsono untuk jenis barang handuk dan sapu tangan dengan No. 187.824 pada tanggal 6/11/1984, pendaftaran merek LOTTO untuk kedua barang tersebut tercantum dalam tambahan Berita Negara RI No. 8/1984 tanggal 25/5/1987.

– Penggunaan merek “LOTTO” oleh Hadi Darsono hampir sama dengan merek yang digunakan pada barang-barang produksi PTE Ltd.

– Walaupun Hadi menggunakan merek LOTTO untuk barang-barang yang tidak termasuk dalam produk-produk Newk Plus Four Far East (PTE) Ltd., namun kesamaan merek LOTTO tersebut dinilai amat merugikannya.

– Akhirnya pihak Newk Plus Four Far East Ltd Singapore, mengajukan gugatan perdata di pengadilan terhadap Hadi Darsono sebagai Tergugat I dan Direktorat Paten dan Hak Cipta Departemen Kehakiman (Bagian Merek-merek) sebagai Tergugat II.

semoga dengan adanya UUD ini,bisa membuat  kita sadar,lebih aman,dihargai dan selalu membuat kita lebih semangat intuk berkarya

Passion & related jurusan

ane ngambil jurusan tehnik informatika digunadarma angkatan 2013,kenapa ane ngambil jurusan ini,karena ada 2 alasan,antara lain:

1. ane memang suka pelajaran dengan berbasis komputer.

2. menarik dan menantang

3. lowongan perkerjaanny lebih bnyak

kendala dengan jurusan ini yaitu banyak pelajaran matematikany,ya.. secara ane lemah banget di pelajaran itu,kenapa ane tetap ambil???karena pertama denger adanya jurusan ini dan mungkin ane dari kampung jadi informasi tentang jurusan ini sangat minim,sempat menyesal sich.. tapi udah daftar dan milih,sekarang cuman jalani,ikhlas dan mencintai jurusan yang telah ane ambil,semoga hasilnya memuaskan dan bisa membahagiakan kedua orang tua saya aaamminnnn :).